Berita Lampung
Pasutri di Lampung Utara Tipu Calon TKI, Terima Rp 75 Juta Lantas Kabur
Tekab 308 Polres Lampung Utara tangkap 1 pelaku penipuan calon TKI, korban sudah setor Rp 75 juta tapi tidak berangkat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Modus kedua pelaku meyakinkan korban bisa menyalurkan menjadi TKI ke luar negeri.
Eko jelaskan, keduanya menawarkan korban untuk menjadikan Lela (25) anak Suparno bekerja sebagai TKI di bulan Januari 2022.
Untuk menjadikan Lela sebagai TKI, korban diharuskan membayar uang sebesar Rp 75.000.000.
Baca juga: Rumah Tersambar Petir di Lampung Utara, Atap Dapur Nurmalini Jebol Dinding Hitam
Baca juga: Diskes Lampung Utara Hentikan Sementara Penjualan Obat Bentuk Sirup
Namun sekitar dua pekan kemudian, pelaku tidak lagi menunjukan batang hidungnya.
Pelaku melarikan diri usai terima uang dan korban mulanya merasa tidak tertipu.
"Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan uang ke pelaku,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Eko anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan.
Bahkan pelaku sudah tidak ada di Desa Subik, dan korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dengan menurunkan Tekab 308.
(Tribunlampung.co.id/ Anung Bayuardi)