Berita Lampung
Perhatikan Syarat Daftar 556 Lowongan PPPK Guru Pesisir Barat Lampung
Terkait pendaftaran PPPK guru di Peisir Barat, calon pendaftar diminta supaya memperhatikan persyaratannya.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru serentak mulai 25 Oktober 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat Sri Agustini menyebut bila pendaftaran PPPK guru itu dibuka hingga 7 November 2022.
Terkait pendaftaran PPPK guru di Peisir Barat, Sri Agustini meminta supaya calon pendaftar memperhatikan persyaratannya.
Dia mengungkapkan, persyaratan mendaftar PPPK guru ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Diketahui seleksi calon apartur sipil negara (ASN) untuk PPPK guru di Pesisir Barat segera dibuka.
Berdasarkan surat Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 ter tanggal 20 Oktober pengumuman dan pendaftaran PPPK guru dilakukan serentak pada tanggal 25 Oktober 2022.
Baca juga: Sempat Membahayakan, Jembatan Jalinbar di Pesisir Barat Lampung Mulai Dibenahi
Baca juga: Baru Mau Buka Puasa, Nenek di Lampung Syok Tiba-tiba Rumahnya Tersambar Petir
Sudah adanya agenda pengumuman dan pendaftaran PPPK guru itu dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Pesisir Barat, Sri Agustini.
"Iya benar kita sudah menerima surat pemberitahuan tersebut," ucapnya, Jumat (21/10/2022).
Dikatakan Sri Agustini, berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, guru dan non guru pelamar PPPK 2022 bisa melakukan pendaftaran seleksi mulai tanggal 25 Oktober hingga 7 November.
Menurut Sri, dalam penerimaan guru PPPK 2022 ini Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan 556 kuota.
"Guru tersebut harus memenuhi kriteria terdapat di dapodik minimal tiga tahun ," jelas Sri.
Diketahui, syarat pendaftaran guru PPPK 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan Menpan RB No 20 tahun 2022 itu menjelaskan, bahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori, pelamar prioritas dan pelamar umum.
Kemudian pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas I terdiri atas THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.