Berita Lampung
Seorang Kakek di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Usai Lakukan Tindak Asusila pada 2 Anak
Dua anak mulanya dimintai tolong untuk cuci piring lalu diming-imingi uang Rp 5 ribu untuk tindak asusila.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Kapolsek mengatakan, saksi yang melihat segera melaporkannya kepada orang tua korban.
Atas kejadian tersebut, sambungnya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Trimurjo.
Iptu Riham mengatakan, jajaran polsek yang menerima laporan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap korban didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi.
Baca juga: Polsek Terusan Nunyai Ringkus Residivis Begal Motor di Lampung Tengah
Baca juga: Seribu Santri dan Murid TPA Upacara Hari Santri Nasional 2022 di Punggur Lampung Tengah
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Perumahan Dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi," katanya.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku, lanjut kapolsek, dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat pasal dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)