Berita Lampung
Seorang PNS Lampung Utara jadi Korban Perampasan Tas saat Jalan Pagi
Kakak beradik melakukan aksinya tahun 2010, 2011, 2013, tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dari tangan keduanya, lanjut Kurniawan, anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Vega ZR BE 6168 MW.
“Motor ini digunakan oleh keduanya untuk melakukan tindakan pencurian,” jelasnya.
Selanjutnya diamankan tiga unit HP, dua buku tabungan serta dua kartu ATM.
Baca juga: Pasutri di Lampung Utara Tipu Calon TKI, Terima Rp 75 Juta Lantas Kabur
Baca juga: Rumah Tersambar Petir di Lampung Utara, Atap Dapur Nurmalini Jebol Dinding Hitam
Kapolres menjelaskan dari kasus curas itu, terungkap pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Berdasarkan catatan kepolisian, kakak adik itu melakukan perbuatan yang sama di tanggal 10, 12 dan tanggal 20 Oktober 2022.
"Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, kalau dihitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," katanya.
Kedua pelaku, lanjut Kurniawan, merupakan residivis curas.
"Keduanya merupakan kakak beradik, pernah juga melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013. Kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba," ujarnya.
Pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara preemtif dan preventif.
“Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga
Kamtibmas khususnya penanganan kasus 3C (curas, curat, dan curanmor) di Kabupaten Lampung Utara," ujar Kurniawan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )