Sidang Polisi Tembak Polisi
Breaking News - Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Suryanto Tenang Saat Ditangkap
Sidang ketiga kasus pembunuhan polisi tembak polisi di Lampung Tengah digelar di ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri Lampung Tengah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang ketiga kasus pembunuhan polisi tembak polisi di Lampung Tengah digelar di ruang sidang utama garuda, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu (19/10/22).
Aiptu Sri Waluyo dan Masda memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan anggota Bhabinkamtibmas Ahmad Karnaen.
Kesaksian diwakili Aiptu Sri Waluyo yang mengatakan, ia selaku petugas yang menjemput Rudi Suryanto saat kejadian berlangsung.
Aiptu Sri Waluuo mengatakan, secara kasat mata, terdakwa saat diamankan dalam kondisi tenang dan menjawab semua pertanyaan dengan stabil.
Saat hakim menanyakan ekspresi terdakwa saat ditangkap, Rudi Suryanto dalam keadaan tenang.
Aiptu Sri Waluyo menanyakan tentang senjata, senjata ada di dalam tas yang dikenakan terdakwa Jenis revolver
Aiptu Sri Waluyo mengaku, ia tidak melihat jumlah peluru di senjata api terdakwa dan belum mengetahui jumlahnya saat penangkapan.
Aiptu Sri Waluyo saat penangkapan mengamankan tas, senpi, dan peralatan mandi milik terdakwa sebagai barang bukti.
Ia mengatakan, barang bukti saat ini sudah ditangani pihak reskrim saat penyelidikan.
"Ada 5 butir peluru, selongsong 2 kosong, dan 3 masih ada proyektil," katanya.
Berdasarkan keterangan terdakwa kepada Aiptu Sri Waluyo, ia melakukan penembakan sebanyak 1 kali kepada korban.
Aiptu Waluyo melanjutkan, terdakwa mengatakan bahwa saat penembakan sedang piket selama 24 jam.
Ia mengatakan, mangkirnya terdakwa sore menjelang malam dari piketnya lantaran adanya telepon bahwa istrinya sedang sakit.
"Terdakwa melapor izin pulang kepada rekan lingkup polsek atas nama Nagustion dan Ipnu," kata Waluyo.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank
Baca juga: Breaking News Sidang Kedua Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Istri dan Anak Korban Bersaksi
Dalam perjalanan pulang, kata Aiptu Sri Waluyo, terdakwa meninggalkan lokasi piket sekitar jam 20.00 WIB ke atas mengendarai kendaraan dinas jenis KLX Kawasaki.
"Pakaian yang dikenakan saat terdakwa piket ialah seragam tugas lengkap dan senjata selalu melekat kepada terdakwa," katanya.
Aiptu Sri Waluyo mengatakan, terdakwa melakukan penembakan di luar pagar tanpa masuk rumah.
Aiptu Sri Waluyo menyatakan tidak pernah menanyakan perihal kasus kepada keluarga
Ia mengatakan, ia hanya pernah mendengar penyebab konflik bermula dari korban yang menceritakan aib terdakwa.
Aiptu Sri Waluyo menjelaskan, ia tidak mengetahui permasalahan awal lantaran tidak pernah satu lokasi dinas dengan korban.
Menurut Aiptu Sri Waluyo, keduanya antara terdakwa dan korban terlihat akrab di mata jajaran polres, terlebih pernah satu tim dalam kegiatan olahraga sepak bola.
Sidang dimulai saat hakim ketua beserta dua hakim anggota tiba pukul 12.00 WIB.
Adapun tim jaksa penuntut umum yang hadir pada persidangan tersebut ialah Ria Sulistiowati, adapu penasehat hukum terdakwa adalah Devanaldhi Duta A.P.
Sidang dipimpin hakim Achmad Iyud Nugraha, yang beranggotakan Restu Ikhlas dan dan Anggoro.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ria Sulistiowati mengatakan, sidang kedua kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto telah dilaksanakan pada Rabu (19/10/22) lalu.
Ia mengatakan, dalam kasus ini telah diperiksa 24 saksi, dan dalam persidangan ini nanti semuanya akan hadir.
Ria mengatakan, persidangan kedua dinyatakan pending oleh Hakim Ketua yang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Oktober, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.
"Dari sidang kedua ini telah menghadirkan 7 dari 24 saksi, sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 orang saksi dari pihak yang telah melakukan penangkapan dan pihak inafis," katanya kepada Tribun Lampung saat diwawancarai setelah persidangan.
"Salah satu dari 7 saksi yang diperiksa pada persidangan kali ini adalah saudari Ety selaku istri korban," katanya
Ria Sulistiowati mengatakan, dari sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum memperoleh beberapa poin, di antaranya pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.
Ia mengatakan, JPU akan menghadirkan bukti-bukti yang akan menguak kasus ini, dan akan menyelesaikan kasus ini secara objektif.
"Selain itu poin dari persidangan ini adalah keterangan saksi kunci yaitu Ipda Ety selaku istri korban yang pada saat kejadian secara langsung berada di lokasi," katanya.
Keterangan Ipda Ety, sambungnya, akan menjadi keterangan mahkota yang membuka tabir kasus polisi tembak polisi ini. ( Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq )