Berita Lampung

Dua Pria Pembobol ATM Tertangkap di Lampung Selatan Berasal dari Tanggamus

Kedua pembobol ATM yang kini damankan di Polsek Natar Polres Lampung Selatan ini warga Desa Gungung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Dua pria pembobol ATM yang tertangkap oleh Polsek Natar Polres Lampung Selatan berasal dari Tanggamus. 

"Unit Reskrim mendapat informasi dari vendor Bank Mandiri bahwa ada warga yang dicurigai melakukan bobol ATM Bank Mandiri di gerai ATM Bank Mandiri areal Holland bakery Hajimena," kata Enrico, Sabtu (29/10/2022).

Selanjutnya, kata Enrico, unit Reskrim bersama vendor Bank Mandiri melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua tersangka. Yaitu Wahyu Hidayat (29) dan Supriyadi (30).

Keduanya tertangkap tangan saat melakukan aksi pembobolan mesin ATM.

Ketika diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan bobol mesin ATM Bank Mandiri.

Enrico mengungkap, pelaku membobol ATM dengan alat obeng dan kawat yang telah dimodifikasi.

Baca juga: Balita Selamat, 2 Kakaknya Meninggal Tenggelam saat Banjir di Lampung Selatan

Mereka pakai alat tersebut menarik uang tanpa mengurangi saldo ATM milik tersangka.

Pelaku mengakui telah membobol gerai ATM areal Rumah Sakit Natar Medika dengan cara serupa. Sehingga berhasil menarik uang sebesar Rp 2.500.000.

Saat di ATM areal Rumah Sakit Natar Medika, ada sebanyak tiga orang laki laki berdasarkan rekaman CCTV masuk ke dalam ruang mesin ATM Bank Mandiri.

Kemudian salah satu pelaku mencongkel mesin ATM dengan alat dan mengambil uang tunai sebesar RP 2.500.000 dari mesin ATM tersebut.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar.

Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam buruan petugas.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah obeng dengan gagang plastik berwarna merah, dan satu buah kawat dengan panjang sekitar 40 cm yang sudah dimodifikasi.

Lalu satu buah kartu ATM Bank BCA warna Biru dengan nomor kartu 6019005040125085, satu buah topi warna hitam bertuliskan Cardinal Casual, satu unit mobil Toyota Agya warna Hitam BE 1527 CQ, dan uang tunai sebesar Rp.9.650.000.

Menurut Enrico, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved