Berita Lampung
Nasib Pria di Mesuji Lampung sesudah Pamer Senpi Rakitan di Media Sosial
Kini pria asal Mesuji tersebut harus berurusan dengan polisi usai unjuk gigi di media sosial dengan senpi rakitan.
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Nasib pria di Mesuji Lampung usai pamer senjata api alias senpi rakitan di media sosial.
Kini pria asal Mesuji tersebut harus berurusan dengan polisi usai unjuk gigi di media sosial dengan senpi rakitan.
Sebab polisi mengenali pria di Mesuji tersebut setelah aksi pamer senpi rakitan di media sosial menjadi sorotan.
Pria tersebut berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kini YC mendekam di penjara setelah diciduk jajaran Polres Mesuji atas kepemilikan senpi rakitan, Sabtu (29/10/2022).
YC harus merasakan pengabnya sel tahanan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung
Baca juga: 6 Orang Luka-luka, Kecelakaan Tiga Mobil di Jalintim Tulangbawang Lampung
Diketahui tersangka pemilik senjata api rakitan tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama anggota Tekab 308 Polres Mesuji.
Penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api rakitan di Mesuji tersebut bermula dari anggota polisi yang mengenali wajah yang pernah memajang foto dirinya di media sosial (medsos) dengan memegang senjata api rakitan.
Tersangka pemilik senjata api rakitan yang diamankan merupakan warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Tersangka pemilik senjata api rakitan diamankan polisi ketika mengawal pengiriman pupuk NPK yang berasal dari Sungai Menang, Kabupaten OKI.
"Tersangka sendiri berinisial YC alias MY (31) warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji Akbp Yuli Haryudo, Minggu (30/10/2022).
Fajrian mengatakan, tersangka sendiri memang bertujuan melakukan pengawalan dengan tujuan ke Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi.
Disebutkan, pada Sabtu (29/10/2022) kemarin akan ada seseorang yang membawa pupuk jenis NPK dari Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pupuk tersebut akan dikirim ke Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.