Berita Lampung
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobol ATM di Natar Lampung Selatan, Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun
Dua pelaku pembobolan ATM di Natar, Lampung Selatn ditangkap polisi saat beraksi. Satu pelaku melarikan diri.
Saat di ATM areal Rumah Sakit Natar Medika, ada sebanyak tiga orang laki laki berdasarkan rekaman CCTV masuk ke dalam ruang mesin ATM Bank Mandiri.
Kemudian salah satu pelaku mencongkel mesin ATM dengan alat dan mengambil uang tunai sebesar RP 2.500.000 dari mesin ATM tersebut.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam buruan petugas.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah obeng dengan gagang plastik berwarna merah, dan satu buah kawat dengan panjang sekitar 40 cm yang sudah dimodifikasi.
Lalu satu buah kartu ATM Bank BCA warna Biru dengan nomor kartu 6019005040125085, satu buah topi warna hitam bertuliskan Cardinal Casual, satu unit mobil Toyota Agya warna Hitam BE 1527 CQ, dan uang tunai sebesar Rp.9.650.000.
Menurut Enrico, pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )