Kasus Narkoba di Mesuji

Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi, Polres Mesuji Tangkap Pengedar dan Kurirnya

Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Polres Mesuji mengamankan dua pelaku pengedar narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi yang berperan sebagai pengedar dan kurir. 

Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Warga Mesuji Ditangkap Edarkan Pil Hexymer

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung berhasil tangkap satu pemuda pengedar obat terlarang jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga.

Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung menangkap langsung pemuda pengedar obat terlarang jenis Hexymer saat di rumah temannya yang diinformasikan jadi tempat transaksi.

Baca juga: Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung

Baca juga: Antisipasi Banjir, Polres Mesuji Lampung Bersama TNI dan BPBD Bersihkan Aliran Sungai

Pemuda pengedar obat terlarang jenis Hexymer yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung berinisial HH (20), warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

"Pelaku merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Mesuji," jelas Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, Selasa (25/10/2022).

Dirinya mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya, yang bernama Zainal Arifin sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi," terangnya.

Menurut Kasatres, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini.

Berkat penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga," ungkapnya.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras," tambahnya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas.

"Mendapatkan informasi itu kami langsung menuju TKP yang ditujukan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved