Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Rincian Barang Bukti Tindak Pidana yang Dimusnahkan Kejari Lampung Barat
Berikut rincian barang bukti tindak kasus yang telah dimusnahkan pihak Kejari Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap (Incracht) di Kejari Lampung Barat telah usai, Selasa (1/11/2022).
Semua barang bukti tindak kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat terhitung dari awal Januari hingga Oktober ini sudah dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat beserta jajaran.
Berikut rincian barang bukti tindak kasus yang telah dimusnahkan pihak Kejari Lampung Barat.
Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium.
Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram.
Narkotika jenis ganja seberat 186 gram.
Baca juga: Dominan Kasus Narkotika, Ini Upaya Kejari Lampung Barat Tekan Kasus
Baca juga: Lifter Asal Pringsewu Viki Aryanto Bangga Raih Medali Emas di Kandang Sendiri
1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 105 Cm.
1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.
130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster.
2 buah mesin angin.
14 unit handphone.
1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam.
4 unit amunisi kaliber 9 mm LN.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan palu, gerinda, diblender, dan dibakar.
Bekas dari pemusnahan barang bukti tersebut pun saat ini sudah mulai dibereskan oleh pihak Kejari Lampung Barat.