Berita Terkini Nasional

Konser Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, gelar perkara kasus konser musik Berdendang Bergoyang akan digelar sore ini.

Editor: Indra Simanjuntak
Instagram/Tribunnews.com
Polisi gelar perkara penetapan tersangka kasus kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang sore ini, Jumat (4/11/2022). 

Komarudin menjelaskan, terkait kasus ini pihak kepolisiam disebut akan melakukan gelar perkara pada sore hari ini.

Dirinya juga menuturkan, unsur pidana yang ditemukan yakni adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," ucapnya.

Usai melakukan gelar perkara jika dibutuhkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain terkait kasus tersebut.

Baca juga: Happy Asmara Tak Bisa Move On dari Denny Caknan, Ngarep Bisa Balikan Lagi

Baca juga: Nathalie Holscher Konsultasi Perceraian dengan Mantan Pacar, Kini CLBK

"Sementara ini kita akan fokus melakukan gelar perkara dulu. Mungkin akan kita lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," jelasnya.

Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Pusat dikatakan Komarudin telah memeriksa sebanyak 14 saksi perihal kasus kericuhan di acara konser itu.

Penonton ricuh dan memaksa masuk area hingga pintu jebol

Tak semua penonton dapat masuk area Berdendang Stage membuat sejumlah penonton kecewa hingga emosional.

Diketahui, area Berdendang Stage berada di dalam Istora Senayan.

Sempat ada kericuhan penonton yang memaksa masuk area tersebut.

"Iya tadi (chaos), ini pintu tadi jebol, didorong pada maksa masuk."

"Kalau dibuka sedikit, masuk semua, nanti susah nahannya," beber Komarudin.

Selain itu, sempat terjadi dorong-dorongan antarpenonton di pintu 9 Istora Senayan pada pukul 18.30 WIB.

Penonton ricuh dan memaksa masuk area hingga pintu jebol

Konser Berdendang Bergoyang pada hari kedua, Sabtu (29/10/2022) diwarnai insiden puluhan penonton yang pingsan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved