Berita Lampung

Polres Pringsewu Lampung Tangkap Lima Pelaku Judi Kartu di Ambarawa

Lima pelaku judi kartu ditangkap polres Pringsewu. Para pelaku ditangkap saat tengah main judi di persawahan.

Editor: Dedi Sutomo
Dokumentasi Polres Pringsewu
Polres Pringsewu tangkap lima pelaku judi kartu, Sabtu (29/10/2022) silam. Para pelaku diamankan saat tengah bermain judi di area persawahan di Ambarawa, Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, PringsewuPolres Pringsewu menangkap lima pelaku judi kartu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Lima pelaku judi kartu diamankan saat tengah asik bermain di persawahan yang ada di Ambarawa, Pringsewu.

Penangkapan terhadap lima pelaku judi kartu tersebut pada Sabtu (29/10/2022) silam, sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah melakukan penggrebekan arena judi kartu di persawahan Ambarawa Pringsewu pada (29/10/2022) lalu.

"Betul, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah melakukan penggerebekan judi kartu di Ambarawa Pringsewu pada  Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB," kata Feabo, Jumat (4/1/2022) kemarin.

"Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 orang pelaku," lanjutnya.

Baca juga: Dikejar Polisi, Pelaku Pencuri Mobil Tinggalkan Kendaraan di Jalinbar Pesawaran Lampung

Baca juga: Gerebek Arena Judi Kartu di Persawahan Pringsewu, Polisi Amankan Lima Pelaku

Kelima pelaku itu yakni W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). 

Feabo menuturkan, kelimanya merupakan warga Ambarawa Pringsewu.

"Kelima pelaku tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai," jelasnya.

Selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp 405 ribu

Ia juga mengungkapakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang resah.

Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan.

Setelahnya, pihaknya langsung melakukan penggrebekan.

Ia juga mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dan pelaku.

"Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran," lanjutnya.

Namun akhirnya, seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

"Kelima pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti," jelasnya.

Kelimanya juga dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved