Berita Lampung
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Gerebek Transaksi Narkoba di Menggala, Tangkap Residivis
Dalam penangkapan HI, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung sempat mendapat penyerangan dari sekelompok orang dan videonya viral.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung menangkap satu terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial HI di Kecamatan Menggala.
Dalam penangkapan HI, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung sempat mendapat penyerangan dari sekelompok orang dan videonya viral.
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung menangkap HI yang juga residivis dari informasi masyarakat tentang narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko jelaskan, walau terdapat penolakan dari sejumlah warga dari kejadian, namun pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HI.
"HI merupakan warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," ucapnya.
Menurutnya, penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini hasil penyelidikan.
Baca juga: Pemkot Metro Lampung Gelar Penetrasi Pasar di Lapangan Samber, Telur Dijual Rp 17 Ribu/kg
Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di Lingkungan Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di Kecamatan Menggala," ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan, petugas mendapatkan informasi bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan.
"Saat dilakukan penyelidikan lebih jauh, petugas mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika di wilayah lingkungan tersebut," ucapnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
Sampai akhirnya beredar video di media sosial yang gambarkan kerusuhan saat penangkapan salah satu terduga pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Terlihat, sejumlah warga ramai melakukan perlawanan dengan mencoba menghalau proses penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulangbawang.
Lantaran situasi semakin tidak kondusif, petugas terpaksa melepaskan sejumlah tembakan peringatan ke udara.
Tujuannya untuk melerai aksi penolakan sejumlah warga di lingkungan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya aksi penolakan yang dilakukan sejumlah warga.
Dirinya menjelaskan, aksi perlawanan itu dilakukan oleh warga yang merupakan keluarga dari residivis kasus narkotika yang berhasil dibekuk tersebut.
"Aksi penolakan itu dilakukan berawal dari keluarga terduga pelaku, hingga mengundang reaksi warga lain," jelasnya.
"Karena adanya perlawanan tersebut, petugas kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa," tuturnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Tulangbawang Lampung akan Bangun Rumah Sakit Tipe D
Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Ringkus Pelaku Penyalahguna Sabu, Amankan BB 0,22 Gram
Dirinya juga mengungkapkan, penangkapan yang terjadi tersebut berlangsung Senin (7/11/2022) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.
"Penangkapan berlangsung Senin kemarin, sekira pukul 17.00 WIB sore," jelasnya.
Satnarkoba Polres Tulangbawang akhirnya bisa menangkap tersangka berikut barang bukti.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil membekuk satu terduga pelaku, berikut sejumlah barang bukti (BB)," terangnya.
Adapun barang bukti tersebut berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,51 gram.
"Barang bukti itu berhasil kami sita dari terduga pelaku HI saat dilakukan penangkapan," bebernya.
Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Atas perbuatannya HI akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tribunlampung.co id/Candra Wijaya)