Rektor Unila ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center
JPU KPK sebut Andi Desfiandi janjikan furniture ke Prof Karomani untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Menurut JPU KPK Agung Satrio Wibowo, perbuatan Andi Desfiandi dan Karomani tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 5 huruf a dan huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 73 ayat 5 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait isi surat dakwaan JPU tersebut, Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Resmen Khadaffi menyebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas apa yang didakwakan oleh JPU.
Disinggung terkait rencana pemberian furniture untuk gedung LNC, Resmen menyampaikan, uang untuk pembelian furniture tersebut faktanya dari pribadi terdakwa Andi Desfiandi.
"Dalam dakwaan itu digambarkan adalah klien kami memenuhi permintaan Karomani. Bahwa beliau (Karomani) sedang membangun kantor LNC dan membutuhkan sumbangan, sekiranya kami (Terdakwa Andi Desfiandi) bisa membantu menyumbang.”
"Jadi uang itu merupakan sumbangan pribadi dari Terdakwa, karena memang benar itu faktanya," kata Resmen.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menjelaskan, setidaknya terdapat tiga pasal yang disangkakan kepada terdakwa Andi Desfiandi.
Pertama, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," jelasnya.
Kemudian, JPU KPK juga menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketiga, Andi Desfiandi disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang untuk terdakwa Andi Desfiandi selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu, (16/11/2022). Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tak Sampaikan Eksepsi
Terdakwa kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi tidak melakukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Andi Desfiandi menjadi terdakwa pemberi suap mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dipimpin oleh ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Sesuai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari KPK, Andi Desfiandi terlihat meninggalkan ruang persidangan dengan dikawal sejumlah petugas keamanan.