Rektor Unila ditangkap KPK
JPU KPK Sebut Andi Desfiandi Janjikan Furniture untuk Gedung Lampung Nahdliyin Center
JPU KPK sebut Andi Desfiandi janjikan furniture ke Prof Karomani untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Andi Desfiandi tidak banyak komentar saat awak media mencecarnya dengan pertanyaan.
"Mohon doanya saja ya," singkatnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Desfiandi Resmen Khadafi mengatakan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
"Kami tidak melakukan eksepsi karena secara yuridis normatif semua tidak ada yang perlu kita perdebatkan," ujarnya
"Maka selanjutnya kita minta untuk langsung masuk ke pokok perkara saja," lanjut Resmen menambahkan.
Jalani Sidang Perdana
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
Baca juga: Breaking News Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.
Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.
Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)