Berita Lampung
Tim PTUN Bandar Lampung Dapat Perlawanan saat Cek Objek Sengketa Lahan di Kampung Baru
Aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek sengketa lahan mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan di Kelurahan Kampung Baru.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandar Lampung turun lapangan melakukan cek fisik objek sengketa lahan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tim PTUN Bandar Lampung dipimpin Hakim Dedi Wisudawan Gamadi dan Putri Sukmaini melihat langsung lahan seluas sekitar 8.040 m2 di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kedaton yang jadi objek sengketa lahan.
Namun aksi tim PTUN Bandar Lampung mengecek objek sengketa lahan mendapatkan perlawanan sejumlah orang yang kini menempati lahan di Kelurahan Kampung Baru, Kedaton itu.
Indra Syafri Yakub selaku penggugat mengatakan, pihaknya telah melayangkan guggatan ke PTUN Bandar Lampung terkait kepemilikan lahan seluas 8.040 m2 merupakan warisan dan dibeli orangtuanya sejak tahun 1977.
Namun, kata dia, tanah tersebut kini ditempati dan diduduki sekitar 28 kepala keluar yang memiliki sertifikat dari program PTSL sehingga pihaknya menempuh jalur hukum baik perdata dan pidana.
"Kami selaku ahli waris orangtua, ingin memperoleh keadilan atas warisan orangtua berupa tanah yang kini diduduki oleh orang-orang yang tidak kami ketahui," kata Indra Syafri Yakub, Rabu (9/9/2022) .
Baca juga: Warga Bandar Lampung Gagal Lihat Gerhana Bulan Langsung Akibat Faktor Cuaca
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Truk Tangki Renggut Nyawa Bapak Anak di Jalintim Mesuji
Indra Syafri Yakub menjelaskan pihaknya telah memperjuangka tanah milik orangtuanya tersebut sejak 2003 dengan melaporkan ke kepolisan atas tindakan pidana berupa penyerobotan lahan miliknya.
"Kami ahli waris dan orangtua kami Ibu Maryati Yakub sudah lama berjuang atas tanah kami sejak tahun 2003 dengan melapor ke Polresta tahun 2003 dengan tuduhan penyerobotan lahan dengan bukti laporan STPL 2801 /B1/VIII/2003/Kanit SPK. Dan pada tahun 2006 kami uga kembali melapor ke Polresta," jelasnya
Indra Syafri Yakub menambahkan, pihaknya memang jarang mengawasi tanah tersebut karena orangtuanya saat itu PNS yang sering berpindah-pindah dan bertiugas di luar Lampung yakni e Bali dan Ambon dan Samarinda. Sehingga tanah saat itu dititipkan kepada orang yang bernama Sarkum.
Atas tindakan tersebut Indra Syafri Yakub melalui kakak tertuanya Yahya Adiyantawari kemudian mendaftarkan guggatannya ke PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 39/G/2022/PTUN.BL tertanggal Rabu, 05 Oktober 2022.
Pelaksanaan cek fisik terhadap objek gugatan di Kampung Baru oleh Hakim PTUN Bandar Lampung mendapat perlawanan dari warga.
Mereka tidak memperkenakan tim PTUN Bandar Lampung dan penggugat serta terguggat dari BPN Kota Bandar Lampung melakukan cek lahan.
Salah satu warga Rusli mengatakan warga memiliki sertifikat dan mereka keberatan dengan kehadiran tim hakim PTUN Bandar Lampung yang datang tanpa sepengetahuan dan izin pamong setempat.
"Kok begini, tiba-tiba datang tidak izin, kami semua punya sertifiat, kami keberatan itu BPN keluarain sertifikatnya," ujar Rusli.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Promo REI Expo 2023 di Atrium Mal Boemi Bandar Lampung Mulai 30 Januari-12 Februari 2023 |
![]() |
---|
Polda Lampung Pastikan Situasi di PT AKG Bahuga Way Kanan Kini Aman |
![]() |
---|
Berita Lampung Terkini 30 Januari 2023, PNS Pringsewu yang Hilang Penuhi Panggilan Polres Lamteng |
![]() |
---|
PUPR Lampung Barat Perbaiki 59,3 Km Jalan Kabupaten Tahun Ini |
![]() |
---|
Kerugian Materil Akibat Pembakaran PT AKG di Way Kanan Lampung Ditaksir Rp 3 Miliar |
![]() |
---|