Berita Lampung
Kemenag Pesawaran Lampung Dukung Kejari Ungkap Korupsi Dana BOS Rp 2,3 miliar Ponpes Darul Huffaz
Kemenag Pesawaran Lampung dukung Kejari terus tindak lanjuti kasus korupsi dana BOS di Ponpes Darul Huffaz sebesar Rp 2,3 miliar.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Kemenag Pesawaran Lampung mendukung langkah Kejari ungkap kasus korupsi dana BOS di Ponpes Darul Huffaz sebesar Rp 2,3 miliar.
Kemenag Pesawaran Lampung juga mendukung Kejari untuk terus tindak lanjuti kasus korupsi dana BOS di Ponpes Darul Huffaz sebesar Rp 2,3 miliar.
Selanjutnya Kemenag Pesawaran Lampung minta kegiatan belajar di Ponpes Darul Huffaz tetap berlangsung meski Kejari sedang menyidik kasus korupsi dana BOS Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya Kejari Pesawaran menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi Ponpes Darul Huffaz.
Keempatnya adalah mantan pejabat Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, yakni
MI sebagai Direktur Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021.
Baca juga: Gedung Dinas SDA Lampung Tengah Ambrol, Pegawai Luka-luka Tertimpa Reruntuhan
Baca juga: Satlantas Mesuji Lampung Kejar Sopir Truk Tangki Penabrak Pemotor Hingga Tewas di Jalintim
AS selaku Kepala Madrasah Ibtidiyah Ponpes Darrul Huffaz dari tahun 2018 sampai drngan 2020.
TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022.
AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.
Keempat tersanga merupakan pelaku penyelewengan anggaran BOS Ponpes Darul Huffaz tahun 2019 sampai 2021.
Kemenag Pesawaran Wasril Purnawan mengarakan, mendukung secara penuh apa yang telah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membongkar kasus tersebut.
Dirinya mengatakan jika informasi terkait penetapan tersangka itu tentu harus diproses secara penuh.
Lantas harus diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenag Pesawaran juga telah meminta kepada pondok pesantren Darul Huffaz, agar tetap tenang dan menerima permasalahan ini jangan sampai menganggu proses belajar mengajar.
"Kita sudah mengutus perwakilan untuk menyampaikan pesan tersebut, jadi kami minta kepada pengajar untuk tetap fokus pada kegiatan belajar seperti biasanya" kata Wasril.
Mengingat hal tersebut, tentu dapat menganggu konsen para pengajar, namun tentu jangan smpai masalah ini menganggu aktifitas para siswa.
Kemudian, pihaknya kini telah membentuk tim internal untuk melakukan monitoring.
Dimana tim khusus tersebut akan melakukan monitoring kepada sekolah-sekolah di bawah naungan kementrian agama.
Baca juga: Wanita Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan di Gedong Tataan Pesawaran
Baca juga: Kejari Pesawaran Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 2,3 Miliar Yayasan Darul Huffaz
Dimana ia katakan, hal itu bertujuan untuk menjaga agar dana BOS bisa dipergunakan tepat sasaran.
"Dan yang terpenting adalah fungsi dana anggaran tersebut untuk membangun keperluan operasional sekolah" ucapnya.
Sehingga pengawasan yang dilakukan juga untuk menekan penyelewengan dana anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wasril berharap kasus ini segera bisa terungkap terang dan juga tidak terulang lagi kasus-kasus yang sama.
Laporan Fiktif
Kajari Pesawaran Lampung Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, dana BOS yang diselewengkan oleh empat tersangka adalah dana tahun 2019 sampai 2021.
"Mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif" ujar Diana.
Pemanfaatan dana BOS tersebut adalah sebagai dana operasional pelaksanaan Ponpes Darul Huffaz.
Dalam penyelewengan dana BOS madrasah tersebut, para tersangka tidak menggunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan madrasah.
Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.
Dirinya mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
"Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan ketiga tersangka, dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan kelas I Way Hui, Bandar Lampung," kata dia.
Selanjutnya Kejari Pesawaran masih memburu satu tersangka lain yang berinisial MI dan kini sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan, satu tersangka lagi dengan inisial MI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung.
Namun kita sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku satunya ini," pungkas Diana.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)