Berita Terkini Nasional

Momen Ferdy Sambo Berpelukan dengan ART Jadi Sorotan Pakar Hukum

"Ini persidangan kan belum mulai, ya jangan dipertontonkan di depan persidangan," jelas Jamin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (8/11/2022).

Editor: Indra Simanjuntak
Capture KompasTV
Ferdy Sambo dan Susi sang ART berpelukan usai sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Momen Ferdy Sambo dan Susi sang ART saling berpelukan setelah jadi saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi sorotan publik.

Aksi Ferdy Sambo dan Susi berpelukan terekam setelah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo memeluk ART Susi sambil menepuk-nepuk kepala dan pundaknya pada sidang pembunuhan Brigadir J.

Setelah selesai dipeluk Ferdy Sambo, Susi pun nampak menangis di hadapan majikannya tersebut.

Lalu Ferdy Sambo pun meninggalkan ruang sidang dengan memakai pakaian tahanan berwarna merah.

Sebagai informasi, Susi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Okie Agustina Diminta Kiesha Alvaro Urus Adik-Adiknya, Tak Perlu Kerja Lagi

Baca juga: Senin Pekan Depan Nikita Mirzani Dijadwalkan Sidang Perdana

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, kejadian tersebut diawali dengan seluruh ART dan ajudan menyalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada momen tersebut, Susi juga ikut menyalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bahkan Susi sempat bercengkrama sebentar dengan Putri Candrawathi.

Lalu di saat yang bersamaan, Putri Candrawathi nampak menganggukan kepala kepada Susi sembari tersenyum.

Setelah itu, Ferdy Sambo yang akan keluar dari ruang sidang pun dihampiri oleh Susi.

Kemudian, Susi pun memeluk sang majikan dan dibalas dengan senyuman dari Ferdy Sambo.

Pada saat yang bersamaan, Ferdy Sambo pun nampak menepuk kepala Susi dan mengelus punggung ART-nya itu yang memperlihatkan gestur menguatkan.

Sebelumnya, Susi juga nampak memeluk Putri Candrawathi sebelum sidang hari dimulai.

Pada saat itu, Susi langsung menghampiri Putri Candrawathi dan memeluk sang majikannya itu.

Pelukan Susi pun dibalas dengan sapaan dari Putri Candrawathi sbeelum akhirnya dirinya menghampiri Ferdy Sambo dan mencium tangan.

Setelah itu, Susi pun duduk di kursi saksi. Ferdy Sambo dan sang istri pun juga sempat berpelukan setelah majelis hakim membuka sidang.

Ferdy Sambo terlebih dahulu masuk ke ruang sidang, lalu diperiksa identitasanya dan ditanya kondisi fisiknya oleh majelis hakim.

Baca juga: Wulan Guritno Dapat Restu Menikah dari Orang Tua Pacar Brondongnya

Baca juga: Arya Saloka dan Putri Anne Kembali Pamer Kemesraan Tepis Isu Cerai

Kemudian, Putri Candrawathi pun masuk ruang sidang dan menghampiri serta mencium tangan Ferdy Sambo setelah diperiksa identitasnya oleh hakim.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menyoroti adegan Susi, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (8/11/2022).

Pada saat persidangan, ada adegan Susi yang tiba-tiba menghampiri Putri Candrawathi dan memeluknya.

Susi juga menghampiri Ferdy Sambo lalu bersalaman dan cium tangan.

Merespons hal itu, menurut Jamin, hal seperti ini mestinya harus dihindari.

Pasalnya, saksi bukan dihadirkan di persidangan bukan untuk pembelaan terdakwa, melainkan untuk mengatakan fakta.

Sementara adegan pelukan dan cium tangan justru menunjukkan kedekatan antara saksi dan terdakwa.

"Saksi dihadirkan untuk membuat terang suatu tindak pidana."

"Jadi kalau dia sudah ada relasi kuasa seperti ini dan hakim melihat secara gesture ya dengan konteks seperti tadi dan relasi seperti ini, Hakim sudah menilai ini masih dalam relasi kuasa."

"Terlepas dari anggapan kalau dia bilang bahwa dia kangen atau rindu kepada majikannya, itu bisa tapi nanti setelah persidangan selesai."

 "Ini persidangan kan belum mulai, ya jangan dipertontonkan di depan persidangan," jelas Jamin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (8/11/2022).

Tentu hal ini dapat mempengaruhi penilaian Majelis Hakim.

"Jadi kalau hal seperti ini ini dugaan hakim terkait dengan relasi kuasa yang masih melekat dalam diri Susi oleh FS dan PC itu masih ada, dan itu satu poin buat Hakim untuk dipertanyakan nantinya," sambung Jamin.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain mereka, ada tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved