Berita Lampung
Dari CCTV, Tekab 308 Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Remaja Pelaku Begal di Semaka
Kedua pelaku terekam CCTV di lokasi kejadian yang mulanya minta rokok lalu rampas sepeda motor.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 6872 ZG senilai Rp 24 juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” kata Kasat.
Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian melalui rekaman CCTV diketahui kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka.
Dengan diketahuinya identitas pelaku tersebut pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yang dibantu dengan keluarga korban.
Baca juga: Pengedar Sabu Pasrah Dijemput Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung
Baca juga: Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Jambret Remaja Rampas Tas Warga Lampung Barat
Kedua pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Akibat dari perbuatanya tersebut kedua pelaku diancam dengan maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Namun dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian mengacu pada UU peradilan anak dikarenakan pelaku masih berusia 17 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)