Berita Lampung

Kejari Pesawaran Lampung Diminta Tangkap Mantan Direktur Ponpes Darul Huffaz, Korupsi Rp 2,3 Miliar

Penasehat hukum 3 tersangka korupsi dana BOS minta Kejari Pesawaran Lampung tangkap mantan Direktur Ponpes Darul Huffaz Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Nurul Hidayah penasehat hukum ketiga tersangka korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz meminta Kejari Pesawaran tangkap MI mantan direktur yang kini masih buron. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Penasehat hukum tiga tersangka korupsi dana BOS Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz minta Kejari Pesawaran Lampung tangkap mantan Direktur Ponpes Darul Huffaz.

Mantan Direktur Ponpes Darul Huffaz berinisial MI sampai saat ini masih diburu Kejari Pesawaran Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS Rp 2,3 miliar bersama tiga tersangka lain.

Kejari Pesawaran Lampung menunjuk Nurul Hidayah sebagai penasehat hukum tiga tersangka kasus penyelewengan anggaran dana BOS Ponpes Darul Huffaz Rp 2,3 miliar.

Penasehat Hukum ketiga tersangka yang ditunjuk itu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Kabupaten Pesawaran.

Menurut Nurul Hidayah, penunjukan dirinya untuk mendampingi tersangka dalam menghadapi proses penyidikan.

Artinya dalam proses penyidikan ketiga tersangka tersebut tentu harus diselesaikan dengan penangkapan MI mantan Direktur Yayasan Ponpes Darul Haffiz tersebut.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 15 November 2022, 3 Toko dan Gudang di Basement Lampung City Mall Terbakar

Baca juga: Ada 152 Penderita Kasus DBD di Tulangbawang Lampung Sejak Januari-November 2022

Dirinya pun mengungkapkan jika otak dari penyelewengan dana BOS Ponpes Darul Haffiz tersebut adalah MI yang kini masih buron.

Ia katakan, jika MI merupakan pimpinan tertinggi yang mengetahui administrasi dan alur dari penyelewangan dana BOS tersebut.

"Sehingga dirinya harus bertanggung jawab, mengingat MI tahu betul alur mengalirnya uang-uang yang diselewengkan" ucap Nurul.

Ia katakan jika ketiga kliennya yakni;

AS sebagai Kepala Madrasah Ibtidiyah Ponpes Darrul Huffaz dari tahun 2018 sampai drngan 2020.

TSA sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah  Ponpes dari tahun 2020 sampai dengan 2022.

AD Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022.

Ketiganya mengaku hanya menikmati uang dari pemberian MI saja.

Mereka tidak tahu menahu jika MI melakukan tindakan penyelewengan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved