Rektor Unila Ditangkap KPK

Budi Sutomo Akui Terima Titipan Rp 2,2 Miliar, Beli Emas Batangan dan Transfer ke Karomani

Budi juga mengatakan dirinya menerima uang dari wali mahasiswa atas nama Mardiana Rp 100 juta, Ruskandi Rp 250 juta, dan Herman HN Rp 250 juta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Deni Saputra
Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (23/11/2022). 

"Yang dari Herman HN itu awalnya dari Rp 150 juta, tapi waktu itu saya lupa dan diubah di BAP terakhir menjadi Rp 250 juta," kata dia.

"Kalo ke saya, untuk titipan atas nama terdakwa Andi Desfiandi tidak ada," kata dia.

Menurut Budi Sutomo, uang senilai Rp 2,2 miliar tersebut diperintahkan Karomani untuk disimpan di brankas miliknya.

Namun, karena brankas penuh, maka Budi Sutomo diminta untuk membeli emas batangan.

"Uang itu saya taro di brankas, tapi brankas penuh," ujarnya

"Lalu saya belikan mas batangan senilai Rp 1,4 miliar," jelas dia.

Menurut Budi Sutomo, emas batangan tersebut dibeli atas nama tiga orang.

Dia melanjutkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terkena pajak.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan kebutuhan furniture dan mebel untuk ditempatkan di LNC.

Kemudian, Budi juga mengatakan jika dirinya mentransfer uang senilai Rp 250 juta ke rekening Karomani.

"Uangnya juga untuk belanja kebutuhan furniture dan mebel di LNC, total ada sekitar Rp 150 juta," terangnya.

"Selain itu, waktu itu juga pak Rektor minta saya untuk transfer ke rekening pribadinya senilai Rp 250 juta," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved