Berita Lampung
Usai Konsumsi Sabu, Dua Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung
Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung tangkap dua pengedar itu usai mereka konsumsi sabu di pelaku YK di Kota Agung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Diduga barang yang dibeli kedua pelaku itu akan dipakai bersama.
Kemudian, setengah dari barang tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
“Untuk asal mereka membeli sabu telah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap bandarnya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.
Baca juga: Diskes Tanggamus Lampung Miliki 3.000 Dosis Vaksin Booster Tambahan
Baca juga: Bupati Tanggamus Lampung Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi Bidang Teknologi
Kedua pelaku pengedar sabu saat ini berada di Mapolres Tanggamus beserta barang bukti.
Keduanya ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku pengedar sabu dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009.
Atas dasar itu kedua pelaku diancam maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, dalam proses pendalaman oelaku TR mengaku membeli barang tersebut kepada salah seorang temannya di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
“Saya beli Rp 700 ribu dan saya bawa ke Negeri Ratu,” kata TR.
TR juga mengaku ia mengonsumsi barang haram itu sudah dari empat tahun yang lalu.
“Sudah 4 tahun pake sabu, ya itu hasil penjualan yang dipakai,” terangnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )