Pemilu 2024
Aji Bandar Lampung Imbau Jurnalis Tidak Rangkap Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu mengimbau agar jurnalis fokus terhadap profesinya dan tidak ikut serta sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Baik Lutfi dan Herik sepakat, bahwa wartawan kompeten tak melupakan UU Pers pasal 3 ayat 1 yang menyebut pers berfungsi sebagai edukasi, hiburan, informasi dan kontrol sosial.
Item, panggilan Lutfi, menekankan fungsi media sebagai watchdog amatlah penting.
Item menilai percuma wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten tapi tidak melakukan kontrol sosial.
Itu bagian dari melindungi kehidupan bangsa.
Ia mencontohkan, para oligarki melakukan persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk di pemerintahan.
Lalu wartawan mengetahui, melakukan investigasi, dan menuliskannya, ia menilai hal itu bagus.
“Suarakan, menggonggonglah dengan memberitakan. Akhirnya mereka tidak jadi sekongkol. Itulah cara wartawan berkompeten melindungi kehidupan bangsa,” kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )