Berita Lampung
Satpol PP Metro Lampung Tegur Kafe GunakanTrotoar untuk Parkir
Tindakan teguran dilakukan Satpol PP dikarenakan trotoar jalan merupakan aset milik Pemerintah Metro Lampung.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
"Semua yang beralih fungsi akan kami cek satu satu, supaya kalo itu memang belum memenuhi kewajibannya, dapat memenuhi kewajibannya," tukasnya.
Hal ini dilakukannya karena trotoar merupakan aset milik daerah yang digunakan untuk masyarakat umum.
"Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat umum juga," ucapnya.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik di Metro Lampung Siap Diresmikan, Ada 246 Pelayanan secara Terpusat
Baca juga: Dinas PUTR Metro Lampung Prioritaskan Penanganan 3 Lokasi Langganan Banjir Tahun 2023
Kedepannya, pihaknya akan melakukan rapat dengan OPD terkait mengenai adanya alih fungsi trotoar tersebut.
"Kita akan rapatkan dengan OPD terkait dan akan kita ambil langkah tegas, karena alih fungsi ini merupakan aset negara jadi mereka harus memenuhi kewajibannya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)