Berita Lampung

Satpol PP Metro Lampung Tegur Kafe GunakanTrotoar untuk Parkir

Tindakan teguran dilakukan Satpol PP dikarenakan trotoar jalan merupakan aset milik Pemerintah Metro Lampung.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Satpol PP Metro Lampung saat melakukan pengecekan dan teguran ke salah satu kafe terkait adanya dugaan alih fungsi trotoar tak berizin karena digunakan untuk lahan parkir. 

"Semua yang beralih fungsi akan kami cek satu satu, supaya kalo itu memang belum memenuhi kewajibannya, dapat memenuhi kewajibannya," tukasnya.

Hal ini dilakukannya karena trotoar merupakan aset milik daerah yang digunakan untuk masyarakat umum.

"Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat umum juga," ucapnya.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik di Metro Lampung Siap Diresmikan, Ada 246 Pelayanan secara Terpusat

Baca juga: Dinas PUTR Metro Lampung Prioritaskan Penanganan 3 Lokasi Langganan Banjir Tahun 2023

Kedepannya, pihaknya akan melakukan rapat dengan OPD terkait mengenai adanya alih fungsi trotoar tersebut.

"Kita akan rapatkan dengan OPD terkait dan akan kita ambil langkah tegas, karena alih fungsi ini merupakan aset negara jadi mereka harus memenuhi kewajibannya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved