Berita Lampung

Satpol PP Metro Lampung Tegur Kafe GunakanTrotoar untuk Parkir

Tindakan teguran dilakukan Satpol PP dikarenakan trotoar jalan merupakan aset milik Pemerintah Metro Lampung.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Satpol PP Metro Lampung saat melakukan pengecekan dan teguran ke salah satu kafe terkait adanya dugaan alih fungsi trotoar tak berizin karena digunakan untuk lahan parkir. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satpol PP Metro Lampung menegur kafe yang melakukan alih fungsi trotoar menjadi lahan parkir.

Tindakan teguran tersebut dilakukan oleh Satpol PP dikarenakan trotoar jalan merupakan aset milik Pemerintah Metro Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento kepada Tribun Lampung pada Minggu (27/11/2022).

"Kami menindaklanjuti apa yang sudah menjadi viral di media dan dari pengaduan masyarakat bahwa ada beberapa trotoar yang memang beralih fungsi," ujarnya.

Pihaknya melakukan pengecekan di beberapa tempat yang terindikasi mengubah alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir oleh pengusaha kafe yang ada di Metro.

Pengecekan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait mengenai perizinan alih fungsi trotoar tersebut.

Baca juga: Tim Gabungan Penegak Hukum Lampung Selatan Gelar Patroli Kamtibmas di Natar

Baca juga: Hantoni Hasan Ingin Geliatkan Lagi Pengembangan Kota Baru Lampung, Sebagai Solusi Persoalan Kota

"Kami Satpol-PP selaku penegak Perda akan turun langsung untuk mengecek mana yang kira-kira dibangun dan sudah dibongkar, dicek apakah sudah ada perhitungan dengan Dinas PU atau belum," ungkapnya.

Pengalihfungsian trotoar tersebut dikatakan Jose merupakan aset milik daerah.

Sehingga, harus melalui mekanisme atau perhitungan yang sesuai dengan ketentuan yang dimiliki pemerintah daerah setempat.

"Karena trotoar ini aset yang dibangun oleh Pemerintah, oleh sebab itu ada perhitungan sendiri jika dialihfungsikan," bebernya.

Saat melakukan pengecekan, pihaknya melakukan imbauan serta teguran kepada pemilik kafe terkait alih fungsi trotoar tersebut.

"Ini kami sudah telpon Dinas PU dan aset, pemilik kafe juga telah menyambut baik," kata dia.

Apabila nanti terbukti bahwa alih fungsi trotoar tersebut tidak berizin, ia menuturkan pemilik kafe harus memberikan pergantian rugi kepada Pemerintah.

"Jadi apabila ada pergantian rugi, mereka siap membayar kepada negara, inilah yang kita harapkan," tuturnya

Terkait alih fungsi trotoar tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengecekan tempat-tempat bisnis ataupun sosial yang terindikasi melakukan alih fungsi trotoar tak berizin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved