Berita Lampung
Ungkap Kasus 1.000 Pil Ekstasi, Satresnarkoba Terima Penghargaan Pemkab dan DPRD Mesuji Lampung
Satresnarkoba Polres Mesuji tangkap dua tersangka dalam kasus 1.000 pil ekstasi pada 30 Oktober 2022
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Ia pun berharap dengan kerja keras yang nyata dan segudang prestasi yang ditorehkan.
Dapat membawa nama baik Institusi Polri, sehingga semakin dicintai sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Mesuji telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji.
Baca juga: HUT ke-14 Mesuji Lampung, Ketua DPRD Elfianah Minta Semua Pihak Majukan Daerah
Baca juga: Lia Guru Daerah Terpencil Mesuji Lampung, Motivasi Siswa Lanjutkan Sekolah Keluar Daerah
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan seribu pil ekstasi jenis ineks.
"Pengungkapan ini Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan seribu ekstasi jenis inex dari kedua tersangka AY (41) dan H (39)," ujarnya.
Adapun dasar penangkapan sendiri ungkap Kapolres berdasarkan LP /A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022.
Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)