Berita Lampung

Mulai Tahun 2023, Katering di Lampung Utara Kena Pajak 10 Persen

"Konsekuensi jika tidak terpenuhi maka tidak ada pembangunan," ujar Asisten bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Sosialisasi pemungutan pajak jasa boga di Pemkab Lampung Utara, Senin (28/11/2022). 

Pajak jasa boga atau katering merupakan kontribusi wajib bagi wajib pajak yang terhutang.

Kepala BPPRD Lampung Utara, Mikael Saragih mengatakan, kondisi penerimaan dari pemerintah pusat ke daerah saat ini stagnan atau berkurang.

Karena itu, diperlukan langkah langkah untuk memperoleh pendapatan.

"Bagaimana meningkatkan pad dari tahun ketahuan 2021 target 32 miliar untuk pajak daerah, inti tahun 2023 sebesar Rp 42 miliar," bebernya.

Salah satunya pendapatan dari pajak jasa boga atau katering.

Setelah adanya undang-undang nomor 8 tahun 2009, jasa boga menjadi obyek pajak daerah.

Kemudian dipertegas Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2019 mengenai pajak jasa boga.

Wajib pajak jasa boga adalah pribadi atau badan yang melakukan pemesanan makanan dari pemilik jasa boga atau katering.

Adapun besarnya pajak yang dipungut dari jasa boga sebesar 10 persen dari setiap transaksi.

Sementara yang memungut pajak jasa boga ini adalah pembeli atau bendahara.

Tata cara pembayaran pajak jasa boga, lanjut Saragih, wajib pajak datang ke BPPRD.

Kemudian membawa KTP bendahara pengeluaran dan cap instansi.

Dibuatkan nomor pokok wajib pajak daerah jika belum ada.

Menerima surat setoran pembayaran yang disiapkan oleh petugas pajak.

Kemudian pajak langsung dibayar nanti menerima bukti surat setoran pajak daerah. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved