Korupsi Dana Desa di Pesawaran

Alasan Mantan Kades di Pesawaran Lampung Korupsi Dana Desa: Saya Mau Nyalon Kades Lagi

Mantan kades Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung mengaku melakukan korupsi dana desa karena ingin nyalon kades lagi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Tersangka korupsi dana desa MGA di Mapolres Pesawaran. Mantan Kades Hanau Berak MGA (50) mengaku melakukan korupsi DD tahun 2021 dikarenakan ingin mencalonkan kembali sebagai kades dan kebutuhan dua istrinya. 

Diketahui tersangka kasus korupsi dana desa di Pesawaran Lampung Mirza Gulam Ahmad (50) dalam perbuatannya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 236 juta.

Dalam penangkapannya Kapolres Pesawaran Lampung AKBP Pratomo Widodo mengatakan jika tersangka yang sudah buron selama dua bulan, sudah beberapa kali berpindah tempat dan bersembunyi.

Dirinya menyebut jika tersangka pernah melarikan diri ke Bengkulu.

“Tersangka juga pernah bersembunyi di wilayah Kabupaten Tanggamus” ucap Pratomo.

Dalam penangkapannya, lanjut Pratomo, tersangka berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Pesawaran.

Dimana saat itu tersangka sedang bersembunyi di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Tersangka MGA ini kita amankan saat tengah bersama istri mudanya di dalam kosan,” ucap dia.

Lalu dari hasil penangkapan tersebut, akan dilakukan pendalaman untuk membuktikan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tipikor yang menersangkakan MGA.

Pratomo menjelaskan jika tersangka melarikan diri dari Desa Hanau Berak saat sudah mengetahui jika tersangka terbukti melawan hukum.

Dengan mengetahui hasil pemeriksaan 15 orang saksi dan juga audit dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Tak hanya itu saja, tersangka juga melarikan diri saat dilaporkan di Satreskrim Polres Pesawaran.

Untuk saat ini tersangka belum mengakui jika dirinya diperintahkan oleh orang lain untuk berpindah-pindah tempat selama dua bulan.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kades Hanau Berak Pesawaran, Lampung ditangkap kasus korupsi dana desa tahun 2021, Selasa (29/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved