Korupsi Dana Desa di Pesawaran
Alasan Mantan Kades di Pesawaran Lampung Korupsi Dana Desa: Saya Mau Nyalon Kades Lagi
Mantan kades Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung mengaku melakukan korupsi dana desa karena ingin nyalon kades lagi.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tersangka kasus korupsi dana desa adalah Mirza Gulam Ahmad (50) warga Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin dan Kasi Humas AKP Darwin memberikan keterangan penangkapan tersangka korupsi dana desa dalam konferensi pers di Mapolres Pesawaran.
Dijelaskan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka berdasarkan LP / 565 / IX / 2022 / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 12 September 2022.
Dalam kasus tersebut Pratomo mengatakan tersangka berhasil diamankan tentang tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan belanja desa, di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tahun 2021.
Dirinya menjelaskan jika tindakan pidana korupsi tersebut dilakukan oleh tersangka di saat masih menjabat sebagai Kades Desa Hanau Berak.
Dimana tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 236.381.026.
Lanjut dirinya, tersangka pun sudah dilakukan pemeriksaan audit terkait penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
"Dalam hal ini akhirnya dapat terlihat kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka, akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Pesawaran" ucap Pratomo.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)