Berita Lampung
Disnaker Sudah Bahas UMK Bandar Lampung 2023, Plt Kadisnaker: Nanti Wali Kota yang Jelaskan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung telah melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dengan pihak-pihak terkait, Selasa sore (29/1
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung telah membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dengan pihak-pihak terkait, Selasa sore (29/11/2022).
Rapat pembahasan dilakukan dengan Dewan Pengupahan Bandar Lampung, yang beranggotakan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) hingga asosiasi pengusaha serta akademisi.
Plt Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Paryanto mengatakan, melalui pembahasan tersebut telah disepakati terkait besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023.
"Kami sudah rapat kemarin sore dan sudah ada hasil mengenai besaran UMK 2023 yang disepakati," ungkap Paryanto kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).
Besaran UMK 2023 diakuinya telah mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"Termasuk melihat dari kenaikan inflasi dalam melakukan penyesuaian pengupahan," paparnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait angka pastinya, Paryanto enggan memberikan penjelasan.
"Nanti saja oleh Wali Kota, yang jelas hasil pembahasan sudah siap untuk dinaikkan ke Wali Kota," ujar Paryanto.
"Menunggu Wali Kota pulang, saat ini Beliau masih ada dinas luar di Jakarta," imbuh dia.
Baca juga: UMK Lampung Barat 2023 Paling Lambat Ditetapkan 7 Desember
Baca juga: Kenaikan UMK Bandar Lampung 2023 Tunggu Penetapan UMP
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku segera membahas kenaikan UMK dengan dewan pengupahan.
Kenaikan diakuinya bakal menyesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh atau pekerja.
"Ini masih akan kita bahas. Insya Allah kita sesuai dengan aturan," kata Eva Dwiana.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).
Yakni terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2023.