Berita Lampung
Disnaker Sudah Bahas UMK Bandar Lampung 2023, Plt Kadisnaker: Nanti Wali Kota yang Jelaskan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung telah melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dengan pihak-pihak terkait, Selasa sore (29/1
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut,
Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, 26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Ada kenaikan yang sangat signifikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu
"Jika tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 kenaikan 7,9 persen mejadi Rp2.633.284,59," sambung dia.
( Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah )
Berita Terkait