Berita Lampung

UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Diharap Pekerja Minimal Rp 3 Juta

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022.

Editor: Indra Simanjuntak
Kontan
Ilustrasi. Pekerja di Bandar Lampung berharap kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023 minimal Rp 3 juta.  

"Tapi sekarang kan belum tau ya UMK Bandar Lampung sudah ditetapkan berapanya," tuturnya lebih lanjut.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung sendiri telah melakukan pembahasan kenaikan UMK Bandar Lampung dengan pihak-pihak terkait pada Selasa (29/11/2022) .

Rapat pembahasan dilakukan dengan dewan pengupahan Bandar Lampung.

Dimana di dalamnya ada SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) hingga asosiasi pengusaha serta akademisi.

Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah

Baca juga: Anggota Brimob Polda Lampung yang Gugur di Papua Dimakamkan di Lampung Selatan

Plt Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Paryanto mengatakan, melalui pembahasan tersebut telah disepakati terkait besaran UMK Bandar Lampung tahun 2023.

"Kami sudah rapat dan sudah ada hasil mengenai besaran UMK 2023 yang disepakati," ungkap Paryanto, Rabu (30/11/2022).

Besaran UMK 2023 diakuinya telah mengikuti aturan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait angka pastinya, Paryanto enggan memberikan penjelasan.

"Nanti saja oleh Wali Kota, yang jelas hasil pembahasan sudah siap untuk dinaikkan ke Wali Kota," ujar Paryanto.

"Menunggu Wali Kota pulang, saat ini Beliau masih ada dinas luar di Jakarta," imbuh dia.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 pada Senin (28/11/ 2022).

Yakni terkait penetapan upah minimum provnsi atau UMP di Lampung tahun 2023.

Hasilnya, UMP Provinsi Lampung tahun 2023 naik 7,8 persen dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 perbulannya. Jumlah tersebut, 

Pada surat yang ditandatangani langsung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,  26 November 2022 itu, berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved