Berita Lampung

Pengusaha Tak Permasalahkan Kenaikan UMK Pesawaran 2023

Sejumlah pengusaha dan pekerja di Pesawaran, Lampung tak mempermasalahkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pesawaran tahun 2023.

Editor: Reny Fitriani
Kompas.com
Ilustrasi - Pengusaha tak permasalahkan kenaikan UMK Pesawaran 2023. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Sejumlah pengusaha dan pekerja di Kabupaten Pesawaran, Lampung tak mempermasalahkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pesawaran tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan UMP Lampung 2023.

Yudi Handoko, Direktur Utama di perusahaan pengembang perumahan PT Siklus Jaya, mengungkapkan, kenaikan UMK Pesawaran 2023 sebesar 7,9 persen tersebut dinilai masih dalam batas wajar.

Ia mengatakan, kenaikan UMK Pesawaran2023 yang ditetapkan pemerintah tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan pekerja yang juga meningkat saat ini.

“Beberapa kebutuhan pekerja saat ini mengalami kenaikan, kami juga memperhatikan itu,” ucap Yudi, Jumat (2/12/2022).

Baca juga: Ikut Ketetapan Provinsi Lampung, UMK Pesawaran 2023 Rp 2.633.284,59 Dinilai Sudah Ideal

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Yudi menyebut kenaikan UMK dari semula Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59 dinilai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Adapun UMK Pesawaran senilai Rp 2.633.284,59 sesuai dengan nilai UMP Lampung 2023.

UMK Pesawaran mengikuti nilai UMP Lampung karena Kabupaten Pesawaran belum memiliki Dewan Pengupahan.

Yudi beralasan, perusahaannya pun menginginkan agar para pekerja bisa menikmati hasil dari keputusan pemerintah terkait kebijakan kenaikan upah.

“Upah yang dinaikkan, berpengaruh kepada peforma pekerja,” kata dia.

Dengan nilai UMK Pesawaran yang dipastikan sama dengan UMP Lampung, Yudi menyatakan, perusahaannya akan mematuhi ketentuan tersebut.

“Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan UMK. Kami tidak akan mengurangi jumlah karyawan,” ujar dia.

Sementara itu Mayni Dewi, karyawan toko waralaba Indomaret di Pesawaran menyetujui kenaikan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Saat ini sedang berada di masa-masa sulit, tentu kebijakan ini juga terasa dampaknya bagi pekerja seperti saya,” ujarnya, Jumat.

Dengan pemerintah memberikan solusi berupa kenaikan upah sebesar 7,9 persen, tentu membuat pekerja seperti dirinya sangat bersyukur.

Sama halnya dengan Yuni, Manajer di PT Amartha di Pesawaran, bersyukur jika kenaikan UMK terealisasi.

Yuni menjelasan, dengan naiknya upah bagi karyawan, tentu berdampak dengan daya beli kebutuhan lainnya.

UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen, Pengusaha Hiburan Khawatir Tak Mampu Bayar

Kenaikan UMP Lampung 2023 sebesar 7,9 persen dinilai sejumlah pemilik usaha atau perusahaan cukup memberatkan.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Direktur Slanik Waterpark Lampung (Wahana Taman Hiburan) Nur Fita Sari mengatakan, pihaknya khawatir tidak bisa memenuhi kenaikan UMP Lampung tahun 2023.

"Bukan masalah beratnya (dalam merealisasikan UMP 2023), tapi kan pasca pandemi untuk tempat wisata belum pulih banget," 

"Untuk kami yang bergeraknya di sektor wisata, takutnya beban perusahaan makin tinggi," ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (2/12/2022).

Menurutnya, kondisi pendapatan atau income saat ini belum stabil. 

"Jadi akan kesulitan. Lebih takut kesulitan dibandingkan berat," tutur dia.

Slanik Waterpark sendiri memiliki 40 karyawan tetap. 

Ditambah karyawan freelance maupun kontrak dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Sementara Ketua Loyang Mas Lampung Efriyanti mengatakan, sistem gaji karyawan tidak berdasarkan gaji. bulanan layaknya perusahaan besar

"Kalau kami pelaku UMKM," kata dia.

Adapun pembayaran gaji atau upah berdasar kerja per hari.

"Mereka masuk dibayar, dibayar sesuai masuk kerjanya," ujarnya.

Pihaknya memberikan bonus atau hadiah ketika ramai order.

Jika produksi masih standar atau normal, maka akan digaji secukupnya.

"Kebanyakan kami di masing-masing pemilik usaha maksimal punya 15 karyawan, termasuk yang jaga toko," paparnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved