Berita Lampung

Satpol PP Pringsewu Lampung Musnahkan 520 Botol Miras dan 5 Jeriken Tuak Hasil Razia

Miras sebanyak 520 botol dan tuak 5 jeriken diperoleh Satpol PP Pringsewu, Lampung setelah 9 kali melakukan razia penertiban.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Pringsewu, Marwan jelaskan telah musnahkan 520 botol minuman keras serta 5 jeriken besar berisi tuak. 

Diketahui sebelumnya, puluhan pasangan bukan suami istri terjaring razia indikost Satpol PP Pringsewu, Lampung.

Puluhan pasangan bukan suami istri yang terjading razia indekost Satpol PP Pringsewu, Lampung itu terjadi sepanjang Januari hingga November 2022.

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Buka Layanan Pengaduan Gangguan Kamtibmas via Online 

Baca juga: Satpol PP Pringsewu Lampung Tertibkan Banner Berkaitan Dengan Pemilu 2024

Marwan membenarkan jika pihaknya telah menjaring puluhan pasangan bukan suami istri di indekost Pringsewu.

"Betul, sepanjang tahun 2022 ini, dari Januari-November, Satpol PP Pringsewu telah menjaring sekira 50 orang atau 25 pasang bukan suami istri yang berada dalam satu indeksot," kata Marwan saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Minggu (4/11/2022).

Marwan menyebut, puluhan pasangan bukan suami istri yang terjaring itu berada di indikost Kecamatan Gadingrejo dan Kecamatan Pringsewu, Lampung.

"Ada juga di Sukoharjo dan Pagelaran, akan tetapi yang paling banyak di Gadingrejo dan Pringsewu," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved