Berita Lampung
Buruh Minta Pengusaha Sesuaikan Skema UMP Lampung Bagi yang Bekerja di Atas Satu Tahun
Pengusaha diminta melakukan penyesuaian skema upah minimum provinsi atau UMP Lampung kepada buruh yang bekerja lebih dari setahun.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
"Tugas Dinas Tenaga Kerja di bidang pengawasannya harus diperluas," ucapnya.
Tugas tersebut diharap nantinya perusahaan dapat melakukan penyesuaian skema upah terhadap butuh dengan lama kerja dinatas satu tahun.
Untuk informasi, upah buruh untuk tahun 2023 telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022).l kemarin.
Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 sebagai rujukan.
Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.
Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.
Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)