Pencuri Angkot di Bandar Lampung

Pencuri Angkot Setahun Diburu Polresta Bandar Lampung

Setelah satu tahun menjadi DPO pelaku pencurian mobil angkot bernama Kiki Ardiansa akhirnya ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasat Resrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra jelaskan Kiki Ardiansa alias Mame (28) masuk DPO selama satu tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandra Lampung - Polresta Bandar Lampung sebelumnya menetapkan pelaku pencurian mobil angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selama menjadi DPO pelaku pencurian mobil angkot bernama Kiki Ardiansa alias Mame (28) tetap diburu Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Setelah satu tahun menjadi DPO pelaku pencurian mobil angkot bernama Kiki Ardiansa akhirnya ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.

Pelaku Kiki Ardiansa alias Mame (28) adalah warga Kedamaian Bandar Lampung.

Kiki Ardiansa melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Rendi alias Radek sekitar bulan oktober tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, rekan pelaku yang bernama Rendi alias Radek sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.

Baca juga: Breaking News, Polresta Bandar Lampung Tangkap Pencuri Angkot

Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan

Saat ini, pelaku Radek telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"Rekan pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).

Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai supir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung.

"Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (6/12/2022).

"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah sukarame"

Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindak lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi Alias Radek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku kiki sempat menjadi DPO selama lebih kurang 1 tahun.

Pencuri Mobil di Lampung Utara

Pencurian mobil kembali terjadi di Lampung Utara pada Senin dinihari, 18 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kali ini, komplotan maling menggasak sebuah kendaraan mobil jenis pikap yang diparkir di garasi rumah milik Sayuti Umar (60) warga Penitis, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.

Komplotan maling membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk membawa kabur mobil.

Kejadian begitu cepat, kunci gembok pagar rumah dirusak kemudian pencuri membobol mobil yang diparkir di garasi samping rumah korban.

"Saya hanya mendengar suara mobil sudah menyala kira kira 50 meter dari rumah. Sepertinya mereka mendorong mundur mobil itu terlebih dahulu baru kemudian dinyalakan," kata Sayuti Umar.

Pihak keluarga yang sempat mendapat kabar soal pencurian itu, mencoba menghadang pelarian mobil tersebut.

"Keluarga kita yang hendak menuju rumah sempat berpapasan dengan mobil itu di Jalan Lintas Sumatera. Kemudian dikejar hingga ke perbatasan Kabupaten Lampung Tengah," tutur Sayuti.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Peluru Nyasar Mengenai Bayi di Bandar Lampung

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Sidak Senpi, Cegah Anggota Gagah-gagahan

Namun, kejaran itu tak berhasil.

Sebab, mobil tersebut melaju sangat kencang.

"Mobil dikejar sampai daerah Candirejo, Lampung Tengah. Kami kehilangan jejak karena terganggu dengan kendraan lain yang melintas," kata dia.

Beberapa saksi menyebutkan  pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.

Sebelum terjadi warga sekitar sempat mendengar suara kendaraan bermotor yang bolak balik di seputaran rumah korban. 

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres setempat.

Kerugian ditaksir sekitar Rp 60 jutaan.

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian (KA.SPK) Polres Lampung Utara, Ipda Mukti beserta anggota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kejadian ini langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap kendaraannya karena pencurian mobil kini dilakukan tanpa memecah kaca jendela dan tanpa memicu bunyi alarm kendaraan.

"Diimbau kepada masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan bila perlu ditambahkan alat GPS," kata AKBP Kurniawan Ismail, Senin Subuh tadi.

Tiga pekan lalu pencurian mobil juga terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Aman. Sebuah Honda Brio yang sedang parkir dirumah berhasil dibawa kabur pencuri.

Pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang itu menggasak mobil itu kurang dari 10 menit. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved