Polisi Diserang di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Masih Buru Satu Tersangka Narkoba, Kabur Usai Direbut Massa
Empat tersangka diamankan kasus narkoba yaitu YS (40), HS (32), H (28), dan T, namun untuk T sampai kini belum tertangkap lagi.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Sedangkan, dua tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.
Lantas untuk tersangka HS berhasil ditangkap personel gabungan setelah Satnarkoba melaporkan kejadian yang dialami.
Kemudian untuk tersangka T masih dalam pencarian.
"Untuk pelaku narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas," ujar Doffie.
Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Amankan 4 Pelaku Penyerangan terhadap Satnarkoba
Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pelaku Penikaman Gara-gara Senggolan Mobil
Para pelaku narkotika, disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku narkotika diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)