Polisi Diserang di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Masih Buru Satu Tersangka Narkoba, Kabur Usai Direbut Massa

Empat tersangka diamankan kasus narkoba yaitu YS (40), HS (32), H (28), dan T, namun untuk T sampai kini belum tertangkap lagi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Polres Lampung Tengah amankan tujuh tersangka terdiri tiga tersangaka dalam kasus narkoba dan empat tersangka penyerangan Satnarkona saat tangkap empat tersangka di Kampung Terbanggi Besar Senin (5/12/2022) lalu. 

Sedangkan, dua tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.

Lantas untuk tersangka HS berhasil ditangkap personel gabungan setelah Satnarkoba melaporkan kejadian yang dialami.

Kemudian untuk tersangka T masih dalam pencarian.

"Untuk pelaku narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas," ujar Doffie.

Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Amankan 4 Pelaku Penyerangan terhadap Satnarkoba

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan 2 Pelaku Penikaman Gara-gara Senggolan Mobil

Para pelaku narkotika, disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku narkotika diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved