Berita Lampung

Apindo Lampung Tengah Tolak Tanda Tangani Usulan UMK 2023, SBSI Kecewa

Apindo Lampung Tengah, pihaknya enggan tanda tangan sebagai aksi dukungan untuk apindo pusat terkait penolakan kenaikan upah menggunakan permenaker.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi Apindo. Apindo Lampung Tengah tidak menandatangani apapun hasil sidang yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah terkait UMK dan menunggu putusan gugatan Apindo pusat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lampung Tengah sayangkan langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo Lampung Tengah menyatakan tidak akan menandatangani apapun hasil sidang yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah.

SBSI menjelaskan pihak Apindo sama sekali tidak mengusulkan dan tidak tanda tangani penetapan UMK 2022 Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Edo Edward selaku anggota atau unsur SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Lampung Tengah kepada Tribun Lampung, Kamis (8/12/22).

Edo mengatakan, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tidak mengusulkan penetapan UMK 2023, dalam bentuk enggan menandatangani berita acara.

Ia menambahkan, seluruh perwakilan Apindo yang hadir dalam sidang tidak mau menandatangani karena menunggu hasil uji materi Permenaker No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum oleh Apindo pusat.

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Baca juga: Pelaku UMKM Keberatan UMK Lampung Tengah Diusulkan Naik 8 Persen    

Diketahui, lanjutnya, unsur pemerintah, akademisi, dan SP/SB sepakat menghitung menggunakan dasar Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum.

"Sedangkan pihak Apindo menggunakan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Edo mengatakan, pihak Apindo Lampung Tengah mempermasalahkan dasar perhitungan yang digunakan Pemkab, Akademisi, serta SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Sedangkan menurut Edo, perhitungan menggunakan permenaker No 18 tahun 2022 saat ini jauh lebih baik di bandingkan dengan menggunakan PP 36 tahun 2021.

"Dan kami sebagai SP/SB merasa cukup puas akan hasil kenaikan upah tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker no. 18 tahun 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Lampung Tengah usulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 2.637.161,55 dengan kenaikan 7,90 persen.

Pemkab Lampung Tengah mengusulkan penambahan UMK sebesar Rp 193.082,26 dari tahun 2022 yaitu Rp 2.444.079,29.

Pengajuan UMK 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (29/11).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Tengah Sopian.

Ia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Tengah (Lamteng) 2023 disepakati Rp 2.637.161,55. 

"Naik Rp 193.082,26 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.444.079,29," ujarnya kepada Tribun Lampung Kamis (1/12/22)

Sopian mengatakan, kenaikan UMK tersebut sesuai dengan formula Permenaker no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum. 

Ia menambahkan, dengan hasil tersebut, saat ini pemkab sedang proses rekomendasi oleh Bupati ke Gubernur.

"Kita minta dibuatkan SK Penetapan UMK Lampung Tengah tahun 2023," ujarnya.

"Untuk lebih tepatnya kita tunggu SK Gubernur," tambah Kadis.

Menurutnya, SK penetapan UMK dapat diterima paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Pemprov Lampung setelah keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023, Senin (28/11/2022).

Adapun perhitungan tersebut dilakukan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 sebagai rujukan. 

Baca juga: Pekerja Berharap Besaran UMK Bandar Lampung 2023 Tidak Turun dari Usulan

Baca juga: Pekerja Harapkan UMK Tanggamus Lampung Terus Alami Kenaikan

Peraturan tersebut adalah ganti dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sempat digunakan untuk menetapkan upah minimum tahun 2022.

UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan. Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya, atau sekitar 7,9 persen. UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved