Berita Lampung
DPRD Lampung Timur: Tidak Perlu Persetujuan Dewan Soal Perbup Insentif Perangkat Desa
DPRD Lampung Timur menilai untuk perbup tidak melibatkan DPRD Kabupaten Lampung Timur, kecuali dengan perda.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Selain itu, menurut Ali Johan, secara administrasi, perbup tersebut tidak boleh berlaku surut.
"Dan kalaupun memang mau ada perubahan nanti, perbup sudah berjalan, secara administrasi tidak boleh berlaku surut," ungkapnya.
ia juga mengucapkan, seluruh uang yang terlah tertuang dalam APBD, penggunaannya juga harus jelas.
"Pada saat perbup ada perubahan, itu mengacu pada perubahan mendatang. Uang siapa yang mau bayar itu nanti? Jangankan berjuta-juta, seribu rupiah pun, uang yang telah tertuang di APBD, penggunaannya harus jelas," ucapnya.
Kendati demikian, sampai saat ini, pihaknya masih belum menerima perbup yang baru tersebut.
"Nah terkait perbup, sampai saat ini mereka belum laporan ke DPRD terkait yang telah di revisi," tutur Ali.
Pihaknya menilai harus ada pelaporan terkait perubahan perbup tersebut.
"Harusnya disampaikan dong, karena DPRD ini yang punya tanggung jawab pengawasan keuangan," paparnya.
"Harusnya, ketika perbup yang lama telah ditetapkan, selama setahun ini harus tetap mengacu pada Perbup yang lama, karena APBD nya juga sudah ditetapkan," sambungnya.
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor di Lampung Timur karena Melakukan PerlawananÂ
Baca juga: Kejati Lampung Timur Awasi Pembangunan Bendungan Marga Tiga
"Kalaupun memang mau mengubah perbup, itu untuk tahun berikutnya. Intinya, Perbup yang baru belum pernah kami baca dan belum kami terima," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)