Berita Lampung

Anak Berperkara Hukum di Lampung Tengah Meningkat 29 Persen

Peningkatan tersebut berdasarkan data anak terlibat perkara hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada 2021 dan 2022.

dok.Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah bersama LPA melaksanakan sosialisasi demi meningkatkan kesadaran anak terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, Kamis (8/12/2022) di MTS N I Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Ditambah keberadaan media sosial yang tidak terkendali.

Eko Yuono berharap dengan adanya tren meningkat anak berperkara hukum ini dapat menjadi perhatian serius.

Diantaranya, untuk mengantisipasi supaya anak tidak terjerumus ke dalam perkara hukum.

Pihaknya pun gencar melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Lampung Tengah bekerjasama dengan Sat Binmas Polres Lampung Tengah.

Sosialisasi tersebut seperti yang diselenggarakan di MTS Negeri 1 Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Baca juga: Penyerang Satnarkoba Polres Lampung Tengah Beralasan Solidaritas

Baca juga: Kerap Palak Karyawan Pertashop, Seorang Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kasat Binmas Polres Lampung Tengah AKP Yuswantoro prihatin dengan adanya anak berperkara hukum.

Sehingga Polres Lampung Tengah melaksanakan pencegahan dengan cara sosialisasi.

Menurut Yuswantoro, sosialisasi tersebut tujuannya untuk meningkatkan kesadaran anak atau pelajar akan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Dia mencontohkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum adalah narkoba, perundungan atau bullying, tawuran dan tindak asusila.

"Supaya para pelajar dapat terhindar dari hal-hal negatif, apalagi sampai berpotensi melanggar hukum," harap Yuswantoro. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved