Berita Lampung

Anak Berperkara Hukum di Lampung Tengah Meningkat 29 Persen

Peningkatan tersebut berdasarkan data anak terlibat perkara hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada 2021 dan 2022.

dok.Polres Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah bersama LPA melaksanakan sosialisasi demi meningkatkan kesadaran anak terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hukum, Kamis (8/12/2022) di MTS N I Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Anak terlibat perkara hukum di Lampung Tengah meningkat hingga 29 persen.

Peningkatan tersebut berdasarkan data anak terlibat perkara hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada 2021 dan 2022.

Kepala LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengungkapkan, Januari-Desember 2022 ada 239 anak terlibat perkara hukum.

Jumlah itu meningkat dibanding data tahun 2021 yang hanya 185 anak di Lampung Tengah berperkara hukum.

Sehingga anak yang terlibat perkara hukum di Lampung Tengah meningkat 54 anak atau 29 persen, di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021.

Peningkatan tersebut lebih tinggi dari kurun waktu 2020-2021. Pada periode tersebut hanya meningkat  23 anak berperkara hukum atau 14 persen.

Baca juga: Anak di Lampung Tengah Telepon Ibu di Taiwan hingga Ayah Tirinya Dipenjara

Baca juga: Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen

Sebab di tahun 2020, lanjut Eko Yuono, jumlah anak yang terlibat kasus hukum di Lampung Tengah sejumlah 162 anak.

"Data tersebut berdasarkan data perkara yang kami tangani," kata Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono, Jumat (9/12/2022).

Intinya, tambah dia, data anak berperkara hukum di Lampung Tengah dari tahun ke tahun itu mengalami peningkatan.

Eko Yuono menuturkan peningkatan tren anak berperkara hukum tersebut diantaranya karena anak tidak memahami konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan.

Kurangnya kesadaran atas akibat perbuatan yang dilakukan memicu terjadinya anak berperkara hukum.

Minimnya kesadaran tersebut, menurut Eko Yuono, dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak.

Baik itu anak yang menjadi korban atau anak yang jadi pelaku dalam suatu tindak pidana.

Disamping itu, lanjut Eko Yuono, masyarakat yang ada di sekitar anak-anak ini tidak peduli.

Sementara upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mencegah terjadinya anak berperkara hukum kurang maksimal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved