Berita Lampung

Polres Lampung Timur Serahkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI ke Kejari, Ada Oknum DPRD

Polres Lampung Timur selesaikan penyidikan dan serahkan perkara ke Kejari Lampung Timur dalam perkara P3-TGAI

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Kajari Lampung Timur
Polres Lampung Timur serahkan perkara lima tersangka korupsi program pengairan P3-TGAI Lampung Timur ke Kejari Lampung Timur untuk lanjutkan proses hukum. 

"Kami menerima pelimpahan dari Polres Lampung Timur, pada Senin (5/12/2022) sore, sekitar pukul 16.15 WIB," ucap Marwan.

Marwan mengatakan, kelima tersangka tersebut akan ditahan di Kejari Lampung Timur selama 20 hari. 

"Kelima tersangka itu ditahan di Kejaksaan Negeri Sukadana dalam 20 hari ke depan selanjutnya akan di limpahkan ke Rumah Tahanan Sukadana," tukasnya. 

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022 Merupakan Anggota DPRD Lampung Timur

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

Diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana bersama dua rekannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, dua kepala desa yang ada di Lampung Timur menyusul juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tepatnya Kamis (18/8/2022).

Dua kades tersebut yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo Agung, Kecamatan Batanghari.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved