Berita Lampung
Polres Lampung Timur Serahkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI ke Kejari, Ada Oknum DPRD
Polres Lampung Timur selesaikan penyidikan dan serahkan perkara ke Kejari Lampung Timur dalam perkara P3-TGAI
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Polres Lampung Timur limpahkan berkas kasus korupsi lima tersangka Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) ke Kejari Lampung Timur.
Para tersangka korupsi P3-TGAI salah satunya merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana, dua oknum kepada desa dan dua tersangka lain.
Selama ini Polres Lampung Timur sudah menyelesaikan pemeriksaan tersangka korupsi P3-TGAI dan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya dengan penyerahan berkas ke Kejari Lampung Timur.
Bukan saja berkas, namun Wiwik dan para tersangka lain juga diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejari Lampung Timur.
Penyerahan oknum anggota DPRD Lampung Timur, dari Fraksi Nasdem Wiwik Yuliana bersama empat tersangka lainnya ke Kejari Lampung Timur dilakukan pada Senin (5/12/2022) lalu.
Keempatnya yakni Tohirin dan Sucipto merupakan rekan oknum anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana.
Baca juga: Kejari Lampung Timur Minta Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Program Irigasi P3-TGAI
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta
Lalu, dua oknum kades tersebut yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo Agung, Kecamatan Batanghari.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurahman, saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022).
Ia mengatakan, berkas kelima tersangka tersebut dinyatakan sudah lengkap.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka lima tersangka tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana," ujarnya.
Selain itu, Polres Lampung Timur juga menyerahkan barang bukti ke Kejari Lampung Timur.
"Selain lima tersangka, juga turut dilimpahkan beberapa barang bukti antara lain, seperti uang, handphone dan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut," paparnya.
Ia mengungkapkan, proses penyidikan kasus tersebut, memakan waktu hingga tiga bulan.
"Proses penyidikan hingga pelimpahan memakan waktu tiga bulan, dan sekarang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan," tukas Ipda Hendra.
Sementara, saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukadana Marwan Jaya Putra membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
"Kami menerima pelimpahan dari Polres Lampung Timur, pada Senin (5/12/2022) sore, sekitar pukul 16.15 WIB," ucap Marwan.
Marwan mengatakan, kelima tersangka tersebut akan ditahan di Kejari Lampung Timur selama 20 hari.
"Kelima tersangka itu ditahan di Kejaksaan Negeri Sukadana dalam 20 hari ke depan selanjutnya akan di limpahkan ke Rumah Tahanan Sukadana," tukasnya.
Baca juga: Satu Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022 Merupakan Anggota DPRD Lampung Timur
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana bersama dua rekannya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, dua kepala desa yang ada di Lampung Timur menyusul juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tepatnya Kamis (18/8/2022).
Dua kades tersebut yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo Agung, Kecamatan Batanghari.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)