Pemilu 2024

KPU Lampung Belum Terima Laporan Kendala Tes Wawancara Calon PPK di Kabupaten/Kota 

Jadwal tes wawancara calon PPK oleh 15 KPU kabupaten/kota di Lampung yakni 11 sampai 13 Desember 2022 dan sekarang sudah selesai.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisioner KPU Lampung Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik jelaskan waktu untuk tes wawancara calon PPK oleh KPU kabupaten/kota sudah selesai dan akan berlanjut pengumuman. 

Ali Sidik melanjutkan mekanisme pendaftaran PPS sama seperti perekrutan PPK, dengan cara mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

"Bagi yang berminat menjadi anggota PPS peserta bisa mendaftar atau membuat akun melalui Siakba," kata Ali.

Selanjutanya, Ali menjelaskan perbedaan proses seleksi PPK dan PPS.

"Jika PPK tesnya melalui CAT, namun perekrutan PPK tesnya nanti akan dilakukan secara tertulis."

"Kemudian dari segi jumlah PPK ditetapkan 5 per-kecamatan, tapi kalau PPS hanya di ambil 3 per-kelurahan/desa," kata dia.

Baca juga: 871 Peserta Tercatat Daftar PPK KPU Lampung Barat untuk Pemilu 2024

Baca juga: KPU Lampung Barat Buka Pendaftaran PPK, Simak Tahapannya

Adapun Syarat Menjadi Calon Anggota PPS

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas yang tinggi, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

Itulah syarat umum untuk menjadi anggota PPS di Pemilu 2024 mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved