Rektor Unila Ditangkap KPK

Sempat Jadi Timses, Mantan Ketua Senat Unila M Basri Merasa Dibuang Prof Karomani

Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri mengaku merasa dibuat oleh Prof Karomani, padahal ia menjadi tim sukses Karomani.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Deni Saputra
Mantan Ketua Senan Universitas Lampung Muhammad Basri saat hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tajungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022). 

Muhammad Basri menjadi salahsatu saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Desfiandi.

"Saya hanya menerima titipan dan semua saya serahkan kepada Heriandi," ujar M Basri saat memberikan kesaksian.

Ia pun mengaku jika mendapatkan bagian sejumlah uang dari Hendriadi.

Uang yang diterimanya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Dari uang itu saya dapat bagian 150 juta, iya untuk pribadi," jelas M Basri.

Dirinya juga mengungkapkan tentang penyerahan uang senilai Rp 330 juta kepada Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan.

"Uang sisanya diserahkan ke Heryandi, katanya akan dikasih ke Prof karomani," ucapnya.

Dari fakta persidangan sebelumnya, uang tersebut sempat disembunyikan di atas loteng oleh Helmi.

Basri juga mengakui jika uang sejumlah Rp 780 juta padanya merupakan titipan dari sejumlah orang.

Ia pun menyebutkan sejumlah nama yang menyerahkan titipan uang kepadanya, diantaranya atas nama Destian, Wayan, dan Fajar.

Basri mengatakan, dirinya menyerahkan uang ke Heryandi karena dia merupakan penanggungjawab penerimaan mahasiswa baru 2022.

"Semua tau kalau nitip itu ke prof Heriandi," ungkap M Basri dalam kesaksiannya di sidang lanjutan untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tajungkarang hari ini.

Hanya 5 Saksi yang Hadir

Diketahui, hari ini sidang kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Agenda sidang lanjutan pada hari ini masih akan melanjutkan periksaan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved