Rektor Unila Ditangkap KPK

Sempat Jadi Timses, Mantan Ketua Senat Unila M Basri Merasa Dibuang Prof Karomani

Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri mengaku merasa dibuat oleh Prof Karomani, padahal ia menjadi tim sukses Karomani.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Deni Saputra
Mantan Ketua Senan Universitas Lampung Muhammad Basri saat hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tajungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/12/2022). 

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi awalnya diagendakan berlangsung pada Rabu, (7/12/2022) lalu.

Namun persidangan tersebut ditunda dan digelar pada hari ini. Penundaan sidang pada pekan lalu dikarenakan hakim berhalangan untuk keperluan dinas.

Disebutkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar hari ini diantaranya, mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang juga berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, saksi yang akan dihadirkan berasal dari orangtua mahasiswa.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, persidangan tersebut akan tetap dipimpin oleh majelis hakim yang sama dengan persidangan sebelumnya.

Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Masih sama, persidangan diagendakan akan tetap dipimpin oleh ibu Vero," ujar Hendro.

Terkait pengamanan, Hendro mengatakan masih sama seperti sebelumnya.

Namun, menurut Hendro pihaknya akan berkoordinasi ulang dengan pihak panitera dan polri untuk memastikan pengamanan persidangan tersebut.

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

"Untuk pengamanan kemungkinan sama seperti sebelumnya,"

"Tapi karena ini jumlah saksi agak banyak, jadi nanti kita komunikasikan lagi dengan panitera dan pihak kepolisian," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022)

Sementara sidang kedua, ketiga dan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung sebelumnya.

Dalam tiga sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi sebanyak 12 orang.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved