Rektor Unila ditangkap KPK

KPK Segera Limpahkan Berkas Mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani ke Pengadilan

Penyidik KPK selesaikan berkas tahap II tersangka Prof Karomani. Dilimpahkan ke tim jaksa.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Prof Karomani mengenakan rompi tahanan KPK saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (30/11/2022) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyelesaikan berkas tahap II untuk tersangka Karomani dalam kasus suap pemenerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022.

Dalam waktu dekat berkas untuk tersangka Karomani akan dilimpahkan tim penyidik KPK ke tim Jaksa untuk dapat segera dibawa ke meja hijau (pengadilan).

Pelimpahan berkas tahap II bersama dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke tim jaksa ini dilakukan pada Jumat (16/12/2022) kemarin.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Kabag Pemerintaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/12/2022).

Dijelaskannya lebih lanjut, terhadap tersangka masih akan dilakukan penahan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan.

Penahanan akan dilakukan mulai Jumat (16/12/2022) kemarin hingga Rabu (4/1/2023) mendatang.

Baca juga: Sempat Jadi Timses, Mantan Ketua Senat Unila M Basri Merasa Dibuang Prof Karomani

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Tersangka Karomani saat ini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, yakni Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari ke depan, dimulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.”

"Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ungkap Ali Fikri.

Diketahui, mantan Rektor Unila Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 melalui jalur mandiri.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

Pada serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Bupati Lampung Barat Parosil Bantu Usut Kasus eks Rektor Unila Karomani

Kemudian, KPK juga telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Karomani.

Terakhir, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Karomani yakni pada Senin (12/12/2022).

Pemeriksaan itu berlangsung di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Karomani ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni Heryandi dan Muhammad Basri, serta Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.

Andi Desfiandi sendiri kini telah menjalani lima kali proses persidangan terkait kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved