Berita Lampung
Pemkab Pesisir Barat Lampung Imbau Petugas Pemilu 2024 Tak Rangkap Jabatan
Pemkab Pesisir Barat minta petugas Pemilu 2024 seperti PPK, Panwascam dan lainnya tidak rangkap jabatan dengan tenaga honorer, perangkat pekon.
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Dirinya mengimbau agar mereka mengajukan surat cuti atau memilih salah satunya.
Sebab, ketika mereka menjadi TKD, perangkat desa atau pendamping desa kemudian double job menjadi penyelenggara pemilu tentu akan mengurangi konsentrasi dalam bertugas.
"Kita tidak ingin ada nantinya yang petugas pemilu menjadi agen ganda," ujarnya.
"Seperti perangkat pekon mereka menyalurkan bantuan kemudian sekaligus melakukan verifikasi data pemilih, tentu itu akan mengurangi konsentrasi," lanjutnya.
Dijelaskanya, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup kesempatan bagi TKD dan perangkat desa untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.
Namun imbauan tersebut demi konsentrasi bekerja dan terwujudnya pemilu yang berkualitas.
Baca juga: Warga Pesisir Barat Lampung Keluhkan Banyak Lubang di Jalinbar Krui-Bengkulu
Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Pesisir Barat Lampung Tahun 2022 Baru 78 Persen
"Ke depan mungkin kita akan membuat regulasi terkait himbauan ini, sebab PPK inikan baru pengumuman belum dilantik," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)