Berita Lampung
Pencuri Motor di 50 Lokasi Bandar Lampung Tertangkap saat COD Hasil Kejahatan
Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil meringkus satu pencuri motor yang mengaku sudah melakukan pencurian di 50 lokasi Bandar Lampung.
"Kedua pelaku tersebut merupakan sindikat spesialis curanmor dan sudah beraksi sekitar 50 TKP," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Ia mengatakan, polisi mendapatkan ada 11 laporan masuk ke kantor polisi.
"Kepada unit ranmor dan Tekab 308 akan terus melakukan pengembangan," kata Kompol Dennis.
"Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kompol Dennis.
Dennis menerangkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Berhasil Ringkus Pelaku Spesalisi Curanmor di 50 Lokasi
Baca juga: Pencuri di Toko Buah Bandar Lampung Terekam CCTV Pakai Penutup Wajah
"Pelaku ini menyasar motor yang tidak ada kunci gandanya, lalu pintu pagar rumah tidak digembok," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pelaku setelah mendapati motor tidak dikunci ganda ataupun pagar rumah tidak digembok maka pelaku langsung menggasak motor.
"Mereka mengambil motor menggunakan kunci leter T, motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," kata Kompol Dennis.
"Harga dijual oleh pelaku bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah," kata Kompol Dennis.
Pelaku Fiter mengatakan, ia sudah 50 kali melakukan aksi pencurian dengan 50 TKP.
"Hasil motor yang saya curi dijual kepada Arfan yang merupakan tukang bengkel dengan harga hingga jutaan rupiah," kata Kompol Dennis.
FT mengaku, pelaku menjual motor tersebut kepada pelaku AF, dan setelah itu AF sebagai penadah memperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial (medsos) facebook.
"Atas perbuatannya pelaku Fiter dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kompol Dennis.
Sementara Arfan, akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.
"Dengan ancaman maksimal kepada Arfan, yang merupakan sebagai penadah akan diancam dengan hukuman empat tahun penjara," kata Kompol Dennis Arya Putra.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )