Berita Lampung
Polda Lampung Menggagalkan Pengiriman 2,6 Juta Rokok Ilegal ke Riau dan Jambi
Truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan ternyata tidak hanya membawa rokok ilegal tujuan Riau saja. Melainkan juga ke Jambi.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sejumlah 2,6 juta batang rokok ilegal tujuan pengiriman Riau diamankan Polda Lampung di jalan tol Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Anggota Polda Lampung mengamankan 2,6 juta batang rokok ilegal tujuan Riau tersebut berkat kecurigaan terhadap truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan.
Ternyata, truk Colt Diesel yang melintas di ruas jalan tol Lampung Selatan tidak hanya membawa rokok ilegal tujuan Riau saja. Melainkan juga ke Jambi.
Pengamanan truk Colt Diesel pengangkut rokok ilegal di jalan tol Lampung Selatan ini oleh anggota Ditlantas Polda Lampung, Senin (19/12/2022).
Sebanyak 2.688.000 batang rokok ilegal diamankan anggota Ditlantas Polda Lampung saat patroli di jalan tol wilayah Lampung Selatan.
Baca juga: 2,6 Juta Rokok Ilegal Diamankan Ditlantas Polda Lampung saat Patroli Jalan Tol
Baca juga: Pakai Jasa Toko Online, Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal di Lampung
Pengamanan 2,6 juta batang rokok ilegal dilakukaan saat anggota Unit I Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung patroli di jalan tol trans Sumatera (JTTS), Senin (19/12/2022) di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Unit l Sat PJR Ditlantas Polda Lampung AKP Yuniarta mengungkapkan, patroli di jalan tol Lampung Selatan itu mencurigai kendaraan Truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8050 MA.
"Pada saat melakukan patroli petugas menemukan adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal," kata AKP Yuniarta, Rabu (21/12/2022).
Sehingga, kata Yuniarta, petugas memberhentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap truk Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BE 8050 MA.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan jutaan rokok ilegal yang tersimpan dalam kardus besar.
Selanjutnya, kata Yuniarta, akan menindak lanjut dan akan menyerahkan penemuan ini ke Ditkrimsus Polda Lampung untuk tindak lanjut lebih jauh.
"Ini (rokok ilegal), barang ini PJR Ditlantas Polda Lampung akan serahkan ke Krimsus Polda Lampung untuk tindak lanjutnya," kata Yuniarta.
Selain itu, dia mengungkap bahwa seluruh penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus.
"Ini ada 168 dus dalam satu dusnya ini ada 80 slop," ujarnya.
Menurut keterangan sopir, lanjut Yuniarta, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.